Minggu, 24 Oktober 2010

ULUMUL HADIST

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
                Hadits secara etimologi memiliki arti segala sesuatu yang baru dan ia memiliki dua fungsi bahasa, dimana diantaranya adalah: ucapan/perkataan dan kejadian. Dan secara terminology, ia bermakna bahwa "Hadits adalah ucapan atau perkataan, selain dari Al Qur'an, baik yang datang dari Allah SWT, para Ma'shum as, para sahabat dan para tabi'in dan juga berupa perbuatan dan pernyataan dari mereka."[1]
            Hal yang patut dibanggakan dari generasi Muslim pertama, yakni para sahabat, adalah keimanan dan pembenaran mereka terhadap risalah Muhammad SAW. Pada masa itu, Nabi benar-benar menjadi rujukan pokok dan referensi utama dalam penyelesaian urusan atau ketika menghadapi suatu masalah. Para sahabat menjadikan Nabi sebagai teladan mutlak, memperhatikan setiap perbuatannya, mencatat tingkah laku dan ucapannya, dan mengambil sepenuhnya tatacara ibadah dari Nabi saw.. Tidak ditemui sedikitpun penolakan dari para sahabat tersebut terhadap apa yang diputuskan oleh Nabi. Sikap ini digambarkan Al-Qur’an sebagai ciri dan syarat keimanan.
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya (QS. An-Nisa/4:65).
Dalam menghadapi persoalan dan pertanyaan yang diajukan oleh para sahabatnya, Nabi saw., menjawab, menjelaskan, dan memberi fatwa hukum dengan empat cara:
1) Nabi menyebutkan ayat-ayat Al-Qur’an (wahyu) yang turun kepadanya;
2) dengan perkataan langsung yang disampaikan kepada mereka (Hadis qawliy);
3) dengar perbuatan yang dicontohkan dan mereka mengikutinya, (Hadisfi’liy); dan
 4) dengan tidak melarang suatu perbuatan yang dilakukan sahabat (Hadistaqriiriy).
Dari keempat model raspon Rasulullah di atas, terlihat bahwa yang pertama adalah langsung dijawab dengan ayat-ayat Al-Qur’an. Sedangkan 3 yang terakhir merupakan hasil ijtihad dan pemahaman Nabi terhadap ayat-ayat Al-Qur’an.[2]
Memang pada masa-masa belakangan terdapat segolongan orang, yang menganggap bahwa adanya intervensi Nabi saw., berupa tiga model respon yang terakhir mengindikasikan perbedaan level hukum. Bahkan yang lebih ekstrim, mereka hanya mau taat kepada respon pertama, yakni yang langsung ditunjuk oleh ayat-ayat Al-Qur’an. Salah satu alasannya adalah bahwa Nabi Muhammad, tidak lain adalah manusia biasa juga yang tidak luput dari kesalahan. SedangkanAl-Qur’an sudah begitu lengkap membahas dan menjelaskan berbagai macam ajaran dan pedoman hidup. Golongan ini dikenal dengan inkaarus sunnah. Tapi golongan ini tidak mendapat pendukung yang banyak di kalangan umat Islam. Salah satu yang dianggap menjadi kelemahan argumen golongan inkaarus sunnah ini adalah tidak mengambil makna dari QS. An-Najm/53:3-4 (Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).
            Ayat ini menegaskan bahwa apa yang diucapkan oleh Nabi, selain dari ayat-ayat Al-Qur’an juga merupakan wahyu, yakni disebut sebagai al-wahyu ghairul matluw (wahyu yang tidak terbacakan). Sedangkan ayat-ayat Al-Qur’an sendiri disebut sebagai al-wahyul matluw(wahyu yang terbacakan).
            Jika masalah perbedaan dalam fiqh ditarik kembali kepada masa awal Islam atau masa Rasulullah saw., maka hampir-hampir tidak ditemui perbedaan pendapat berkaitan dengan masalah keagamaan pada masa Rasulullah saw. masih hidup. Karena, ketika terjadi perbedaan pendapat atau persepsi di kalangan sahabat pada masa itu, maka penengahnya adalah Nabi secara langsung. Sebagai contoh adalah ketika para sahabat mendapatkan perintah untuk pergi ke Banu Quraizah dan dilarang shalat Asar kecuali setalah sampai di tempat tujuan. Persoalan kemudian terjadi karena waktu Asar sudah mau habis sebelum mereka sampai di Banu Quraizah. Maka sebagian sahabat berinisiatif shalat Asar sebelum sampai. Sementara yang lain tetap melanjutkan perjalanan dan shalat setelah sampai di Banu Quraizah, meski waktu Asar telah habis. Ketika berita ini sampai kepada Nabi, beliau tidak menyalahkan masing-masing sikap sahabat tersebut.
Yang penting untuk dicatat bahwa seluruh sahabat Nabi adalah orang Arab murni yang mengerti secara mendalam akan bahasa Arab itu sendiri. Mereka dapat memahami makna-makna zahir ayat dan sabda Nabi, dan juga memahami isyarat-isyarat maupun sindiran (kinaayah) dari setiap ungkapan al-Qur’an. Demikian juga dengan konteks ayat atau sabaab nuzuul-nya. Karena para sahabat ini berada di sisi Nabi dan mengetahui oleh sebab apa sebuah ayat turun, dan bagaimana respon Nabi dan sahabat lain atas ayat tersebut. Ini penting, karena kelak para sahabat ini menjadi rujukan para tabi’in untuk memahami sebuah ayat atau Hadis Nabi.
Bahkan pun jika terjadi perbedaan pandangan antara Nabi saw., dengan para sahabat maka perbedaan itu akan diselesaikan oleh Allah swt., dalam bentuk wahyu yang turun berkaitan dengan persoalan tersebut. Sebut misalnya sebagai contoh, kasus tawanan perang Badar. Saat itu, Nabi bermusyawarah dengan para sahabat mengenai sikap apa yang harus diambil terkait dengan tawanan perang tersebut. Umar ra., dan beberapa sahabat dengan tegas mengusulkan bahwa tawanan itu harus dibunuh, sebagaimana hukum yang berlaku di kala itu. Tetapi Nabi saw., Abu Bakar ra., dan beberapa sahabat lain berpandangan lain. Mereka melihat ada aspek manfaat yang bisa diperoleh dari tawanan itu, yakni berupa tebusan. Tebusan mereka dapat berupa harta maupun kewajiban mengajari baca tulus kepada kaum mukmin. Pada saat itu, Nabi saw., mengambil opsi kedua yakni menerima tebusan untuk tawanan tersebut. Lalu turunlah wahyu yang menilai bahwa keputusan Nabi itu keliru, dan keputusan yang seharusnya diambil adalah opsi yang diusulkan Umar ra. Selengkapnya wahyu tersebut adalah sebagai berikut: Tidak patut, bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. Kamu menghendaki harta benda duniawiyah sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat (untukmu). Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Al-Anfal/8:67).
            Dalam ayat lain, Allah swt., menegur sikap Nabi yang terkesan mengacuhkan seorang sahabat bernama Abdullah bin Umi Maktum. Diriwayatkan bahwa saat itu, Nabi sedang berbincang dengan para pembesar Quraisy, lalu masuklah Abdullah bin Umi Maktum yang bermaksud menanyakan suatu hal terkait masalah agama. Padan saat itu, Nabi, secara naluriyah-alamiyah mengernyitkan muka karena masuknya tamu pada saat yang tidak tepat. Sikap Nabi ini langsung menuai teguran dari Allah swt., dalam QS. Abasa/80:1-9.
            Dia (Muhammad) bermuka masam dan berpaling, karena telah datang seorang buta kepadanya. Tahukah kamu barangkali ia ingin membersihkan dirinya (dari dosa). atau dia (ingin) mendapatkan pengajaran, lalu pengajaran itu memberi manfa’at kepadanya? Adapun orang yang merasa dirinya serba cukup, maka kamu melayaninya. Padahal tidak ada (celaan) atasmu kalau dia tidak membersihkan diri (beriman).[3]

B.     Rumusan Masalah
Adapun batasan-batasan masalah atau batasan pembahasan makalah ini adalah, sebagai berikut,
1.    Apa yang dimaksud dengan Hadist fi’liah dan Hadist Qauliah?
2.    Bagaimana Kaitan antara Hadist tentang Perilaku dan Ucapan Rasul?
3.    Apa saja contoh  Perilaku Rasul dan ucapannya Berdasarkan Hadist?
4.    Apa Fungsi dan Manfaat Hadist berdasarkan Perilaku dan Ucapannya?


C.    Tujuan Pembahasan
Dengan segala keterbatasan tim penulis, maka dalam makalah ini tidak akan dijabarkan satu persatu secara rinci, yaitu mengenai tujuan pembahasan yang menjelaskan bagaimana sikap dan perilaku Rasul dalam ucapan dan perbuatan. Adapun tujuan pembahasan dalam makalah ini,  meliputi:
1.      Memahami Defini Hadist Fi’liah dan Qauliah.
2.      Mengetahui apa saja contoh-contoh perilaku serta ucapan Rasul yang terkait dengan hadist.
3.      Menerapkan perilaku dan ucapan Rasul yang berdasarkan Hadist dalam kehidupan sehari-hari.
4.      Menjelaskan fungsi dan manfaat hadist berdasarkan perilaku dan ucapan Rasul.






BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hadist Qauliah dan Fi’liah
Hadist Qauliah yaitu adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi, baik berupa perkataan yang memuat berbagai maksud syara’, peristiwa, dan keadaan yang berkaitan dengan aqidah, syari’ah, atau lainnya. Perkataan yang di maksud dengan perkataan Nabi Muhammad SAW, ialah perkataan yang pernah beliau ucapkan dalam berbagai bidang syariat akidah akhlak pendidikan dan sebgainya.
·         Contoh perkataan Beliau yang mengandung hokum syariat seperti berikut, Nabi Muhammad SAW, bersabda ‘Hanya amal-amal perbuatan itu dengan niat dan hanya bagi tiap-tiap orang itu memperoleh apa yang diniatkan….
Hukum yang terkandung di dalamn sabda Nabi tersebut ialah kewajiban niat dalam segala amal perbuatan untuk mendapatkan pengakuan sah dari syara’.
·         Contoh lainnya adalah hadits tentang bacaan Al-Fatihah dalam shalat yaitu “Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca ummul Quran (Al-Fatihah).”
Hadist Fi’liah yaitu Adalah hadits yang menyebutkan perbuatan Nabi yang sampai kepada kita. Perbuatan-perbuatan Nabi Muhammad SAW, merupakan penjelasan praktis dari peraturan-peraturan yang belum jelas cara pelaksanaannya.
·         Contohnya adalah cara-cara bersalat dan cara menghadap kiblat dalam sunnah diatas kendaraan yang sedang berjalan telah dipratikkan oleh Nabi dengan perbuatannya di hadapan para sahabat.
·         Contoh lainnya adalah hadits tentang shalat, yaitu “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.”[4]



B.     Ilmu Hadist Berdasarkan Pada Perilaku Rasulullah SAW Pada Ucapan dan Perbuatannya
"Segala perkataan Nabi SAW, perbuatan, dan  ihwalnya". Ulama hadits
menerangkan bahwa yang termasuk "hal ihwal", ialah segala
pemberitaan
tentang Nabi SAW, seperti yang berkaitan dengan himmah, karakteristik, sejarah
kelahiran, dan kebiasaan-kebiasaanya. Ulama ahli hadits yang lain merumuskan
pengertian hadits dengan :
"Segala sesuatu yang bersumber dari Nabi, baik berupa perkataan, perbuatan,
taqrir, maupun sifatnya".
Ulama hadits yang lain juga mendefiniskan hadits sebagai berikut :
"Sesuatu yang didasarkan kepada Nabi SAW. baik berupa perkataan, perbuatan,
taqrir, maupun sifatnya".
Dari ketiga pengertian tersebut, ada kesamaan dan perbedaan para ahli hadits dalam mendefinisikan hadits. Kasamaan dalam mendefinisikan hadits ialah hadits dengan segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, baik
perkataan maupun perbuatan. Sedangkan perbedaan mereka terletak pada
penyebutan terakhir dari perumusan definisi hadits. Ada ahli hadits yang
menyebut hal ihwal atau sifat Nabi sebagai komponen hadits, ada yang tidak
menyebut. Kemudian ada ahli hadits yang menyebut taqrir Nabi secara eksplisit
sebagai komponen dari bentuk-bentuk hadits, tetapi ada juga yang
memasukkannya secara implisit ke dalam aqwal atau afal-nya.
Sedangkan ulama Ushul, mendefinisikan hadits sebagai berikut :

"Segala perkataan Nabi SAW. yang dapat dijadikan dalil untuk penetapan hukum
syara'".
Berdasarkan rumusan definisi hadits baik dari ahli hadits maupun ahli ushul, terdapat persamaan yaitu ; "memberikan definisi yang terbatas pada sesuatu
yang disandarkan kepada Rasul SAW, tanpa menyinggung-nyinggung prilaku
dan ucapan shabat atau tabi'in. Perbedaan mereka terletak pada cakupan
definisinya. Definisi dari ahli hadits mencakup segala sesuatu yang disandarkan
atau bersumber dari Nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, dan taqrir.
Sedangkan cakupan definisi hadits ahli ushul hanya menyangkut aspek
perkataan Nabi saja yang bisa dijadikan dalil untuk menetapkan hukum syara'. [5]




C.    Kondisi Hadist Pada Masa Rasulullah dan Penyampaian Beliau pada ucapannya.

Al-Hadis sebagai sumber ajaran Islam, di samping al-Quran, merupakan suatu keniscayaan bagi kaum muslimin secara umum. Alasan yang paling kuat untuk mendukung posisi hadis seperti ini, selain ayat-ayat al-Quran yang menegaskan kewenangan Rasulullah Saw dalam memutuskan hukum, adalah sifat ayat-ayat al-Quran yang memerlukan berbagai sisi penafsiran seperti ayat-ayat mujmal atau ayat-ayat ‘am.
Urgensi hadis dalam penentuan sikap terhadap berbagai makna yang terkandung dalam ayat-ayat al-Quran atau sebagai kewenangan tersendiri bagi Rasulullah Saw, bagi para sahabat, memiliki kedudukan yang khas dan sejarah tersendiri yang tidak bisa lepas dari aspek budaya dan peradaban saat itu. Sikap para sahabat tersebut, ditinjau dari aspek kebudayaan saat itu, meliputi dua titik persoalan yang utama, yakni perhatian dan tradisi mereka terhadap budaya lisan dan tulisan. Kedua aspek ini, dalam salah satu tinjauan riwayat Abu Hurairah, berlaku secara bersamaan dan menjadi tradisi yang mengakar bagi generasi selanjutnya. Dalam Shahih al-Bukhari dinyatakan bahwa Abu Hurairah pernah berkata, “Tidak ada seorang pun sahabat Nabi Saw yang lebih banyak hadisnya daripada diriku selain Abdullah bin Amr, karena ia menulis sedangkan aku tidak”. (Shahih al-Bukhari, “Kitab al-Ilmu, Bab Kitabah al-ilm”)
Penyampaian hadis secara lisan merupakan hal mendasar dalam tradisi saat itu. Bahkan setelah koleksi tertulis hadis disusun, penyampaian hadis secara lisan masih ideal. Kelisanan, dalam sistem ini, merupakan kebajikan bukan sebaliknya. Seperti faqih yang meremehkan bukti tertulis, dan lebih menyukai pembuktian lisan langsung, ulama hadis pun menekankan superioritas penyampaian hadis secara langsung, pribadi, dan lisan. Nilai tulisan hanyalah untuk membantu mengingat. (Brown, 2000: 115)
Dengan demikian, tradisi lisan dan tulisan secara umum berjalan seimbang. Akan tetapi, sebagian peneliti, termasuk kaum orientalis, lebih cenderung mengabaikan tradisi penulisan hadis dengan alasan adanya hadis Rasul yang melarang praktik penulisan hadis. Di antara hadis yang menunjukkan larangan tersebut adalah sebagai berikut.
. فَليَمحُـهُ الْقُـرْانِ غَيْرَ عَنِّي كَتَبَ وَمَـنْ عَنـِّي ا لاَتَكْـتُبُوْ :ص قَالَ اللهِ رَسُـوْلَ أَنَّ:قَالَ الْخُدْرِيِّ سَعِيْد اَبِي عَنْ

1)        Abu Sa’id al-Khudri berkata, “Rasulullah Saw telah bersabda, ‘Janganlah kalian menulis (sesuatu) dariku. Siapa saja yang menulis dariku selain al-Quran, hendaklah ia menghapusnya”. (HR Muslim).

2)        Abu Hurairah berkata, “Rasulullah Saw keluar (dari rumahnya) sedangkan kami sedang menulis beberapa hadis. Lalu beliau bersabda, ‘Apa yang kalian tulis?’. Kami menjawab, ‘Beberapa hadis yang kami dengar darimu’. Beliau bersabda, ‘Kitab (catatan) selain kitab Allah? Apakah kalian mengetahui, umat-umat sebelum kalian tidak sesat kecuali dengan catatan-catatan yang mereka buat selain kitab Allah?”. (Taqyidul Ilmi).



Tetapi di sisi lain, ada juga hadis yang menunjukkan hal sebaliknya. Rasulullah Saw mengizinkan para sahabatnya untuk menulis hadis. Di antara hadis yang menunjukkan adanya perizinan Nabi Saw adalah sebagai berikut.

1)        Dari Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash, ia berkata, “Aku menulis segala sesuatu yang aku dengar dari Rasulullah Saw. Aku ingin menghafalnya. Lalu orang Quraisy melarangku. Mereka berkata, ‘Engkau menulis apa saja yang kau dengar dari Rasulullah Saw, sedangkan Rasulullah itu manusia biasa yang berbicara sewaktu marah atau ridha. Kemudian aku berhenti menulis. Lalu aku sebutkan hal itu kepada Rasulullah Saw, kemudian ia berisyarat dengan jari-jarinya (menunjuk) ke mulutnya dan bersabda, ‘Tulislah! Demi Allah, tidak ada yang keluar darinya (mulut ini) kecuali kebenaran”. (HR Ad-Darimi)
2)        Dari Rafi’ bin Khudaij, ia berkata, “Kami berkata: ‘Ya Rasulullah, kami mendengar beberapa perkara dari engkau, bolehkah kami menulisnya?’ Beliau menjawab, “Tulislah, tidak apa-apa”. (Taqyid al-Ilmi)
3)        Dari Abu Hurairah, sesungguhnya ia telah berkata, “Tatkala terjadi Futuh Mekah, Rasulullah Saw berkhutbah di hadapan para sahabatnya. Lalu seorang sahabat dari negeri Yaman, Abu Syah, berdiri dan berkata, “Ya Rasulullah, tulislah (khutbah itu) untukku!”. Lalu beliau bersabda, “Tuliskanlah untuknya!”. (HR Ahmad).[6]


D.    Perilaku Rasulullah dalam Penyampaian Hadist Dan Perbuatannya

Nabi SAW hidup di tengah-tengah masyarakat dan sahabatnya. Mereka selalu bertemu dan berinteraksi dengan beliau secara bebas. Menurut T.M.Hasbi Ash Shiddieqy, bahwa tidak ada ketentuan protokol yang menghalangi mereka
bergaul dengan beliau. Yang tidak dibenarkan, hanyalah mereka langsung
masuk ke rumah Nabi, dikala beliau tak ada di rumah, dan berbicara dengan
para isteri Nabi, tanpa hijab. Nabi bergaul dengan mereka di rumah, di mesjid, di
pasar, di jalan, di dalam safar dan di dalam hadlar.
      Seluruh perbuatan Nabi, demikian juga ucapan dan tutur kata Nabi menjadi tumpuan perhatian para sahabat. Segala gerak-gerik Nabi menjadi contoh dan pedoman hidup mereka. Para sahabat sangat memperhatikan perilaku Nabi dan sangat memerlukan untuk mengetahui segala apa yang disabdakan Nabi.
Mereka tentu meyakini, bahwa mereka diperintahkan mengikuti dan mentaati
apa-apa yang diperintahkan Nabi.
      Sebagai seorang Nabi tentu memiliki teknik atau cara-cara untuk mencontohkan perilaku dan menyampaikan sesuatu kepada para sahabatnya. Untuk itu, "menurut riwayat al-Bukhari, Ibnu Mas'ud pernah bercerita bahwa untuk tidak melahirkan rasa jenuh di kalangan sahabat, Rasul SAW menyampaikan haditsnya dengan berbagai cara, sehingga membuat para sahabat selalu ingin mengikuti pengajiannya".
Ada beberapa teknik atau cara Rasul SAW dalam menyampaikan Hadits kepada para sahabat, yang disesuaikan dengan kondisi para sahabatnya. Untuk itu,
teknik atau cara yang digunakan Nabi SAW dalam menyampaikan Hadits,
sebagai berikut :
a)      Melalui para jama'ah pada pusat pembinaannya yang disebut majlis al-'Ilmi. Melalui majlis ini para sahabat memperoleh banyak peluang untuk menerima hadits, sehingga mereka berusaha untuk selalu mengkonsentrasikan diri untuk mengikuti kegiatannya.
b)     b. Dalam banyak kesempatan Rasul SAW juga menyampaikan haditsnya melalui para sahabat tertentu, yang kemudian oleh para tersebut disampaikannya kepada orang lain. Hal ini karena terkadang ketika ia mewurudkan suatu Hadits, para sahabat yang hadir hanya beberapa orang saja, baik karena disengaja oleh Rasul SAW sendiri atau secara kebetulan para sahabat yang hadir hanya beberapa orang saja, bahkan hanya satu orang, seperti Hadits-hadits yang ditulis oleh Abdullah bin Amr bin al-'Ash. Untuk hal-hal yang sensitif, seperti yang berkaitan dengan soal keluarga dan kebutuhan biologis (terutama yang menyangkut hubungan suami isteri), ia sampaikan melalui isteri-isterinya. Begitu juga sikap para sahabat, jika ada hal-hal yang berkaitan dengan soal di atas, karena segan bertanya kepada Rasul SAW, seringkali ditanyakan melalui isteri-isterinya.
c)      Melalui ceramah atau pidato di tempat terbuka, seperti ketika haji wada' dan fathu Makkah.
d)     Melalui perbuatan langsung yang disaksikan oleh para sahabatnya (jalan
musya'hadah), seperti yang berkaitan dengan praktek-praktek ibadah dan
muamalah.
e)      Para sahabat yang mengemukana masalah atau bertanya dan berdiolog
langsung kepada Nabi SAW.

Melihat kenyataan ini, umat Islam pada saat itu secara langsung memperoleh Hadits dari Rasul SAW sebagai sumber Hadits, baik itu berupa perkataan, perbuatan dan taqrir. Antara Rasul SAW dengan mereka tidak ada jarak atau hijab yang dapat menghambat atau mempersulit pertemuan mereka. Para sahabat menerima Hadits dari Rasul SAW adakalanya langsung dari beliau sendiri, mereka langsung mendengar atau melihat contoh perilaku yang dilakukan Nabi SAW, baik karena ada sesuatu soal yang diajukan oleh seseorang kepada Nabi lalu Nabi menjawabnya, atau karena Nabi sendiri yang memulai pembicaan tentang suatu persoalan. Indah sekali, betapa bahagia dan indahnya umat pada saat itu. [7]


E.     Ilmu Hadist yang Membahas Tentang Adanya Perilaku Rasul Dalam kehidupannya Sehari-hari.
Dalam sebuah Hadist Rasulullah SAW bersabda:
            Yang artinya:” Sebaik-baik diantara kamu adalah yang terbaik kepada keluarganya, dan aku adalah sebaik-baik diantara kamu terhadap keluarga ku.
            Sebagai seorang muslim sudah selayaknya menjadikan Rasulullah sebagai Panutan dalam berbagai hal termasuk dalam berumah tangga. Dengan berharap bisa menjadi suami atau ayah yang baik terhadap istri dan anaknya. Maka tulisan ini mencoba mengajari kita untuk meneladani perilaku Rasulullah SAW terhadap keluarganya. Dalam rumah tangga Rasulullah adalah sosok yang patut dibanggakan , karena Beliau”:
1)      Ayah Teladan
Dia dikenal sebagai ayah yang penuh perhatian kepada anak-anaknya, meskipun mereka sudah dewasa dan berkeluarga. Ketika hendak berangkat perang badar, Rasulullah berpesan kepada Usman Bin ‘Affan untuk tidak berperang dan disuruh menjaga istrinya, Ruqayyah putrid Nabi Muhammad SAW yang sedang sakit. Tak lama kemudian Ruqayyah meninggal dunia, sekembalinya dari perang badar yang pertama kali beliau lakukan adalah pergi ke pusara putrinya itu bersama-sama Fatimah putrid bungsunya ayng saat itu masih berumur 20 tahun.
2)      Mertua Pengertian
Satu minggu setelah pulang dari perang badar Rasulullah mendorong Ali Bin Abi Thalib untuk melamar Fatimah secara resmi. Pada mulanya Ali ragu merasa dirinya miskin, meski telah memiliki tempat tinggal sederhana. Tetapi mengingat yang meminta itu adalah Rasulullah, Ali pun menyatakan kesediaannya.
3)      Kakek Penyayang
Seringkali Rasulullah membawa ccucunya Hasan dan Husen ke mesjid dengan menggendongnya di bahu. Ketika ia berdiri dan membaca Ayat-ayat dalam shalat, sang cucunya tetap berada dalam gendongannya. Bahu ketika hendak melakukan rukuk dan sujud sang cucu diturunkan untuk kemuidan digendong lagi ketika hendak berdiri pada rakaat sleanjutnya.
4)      Suami Teladan
Sebagai seorang suami banyak sekali perbuatan-perbuatan Rasulullah yang harus kita teladani, dan alangkah mulianya seorang suami jika bisa melakukan perbuatan-perbuatan yang dicontohkan oleh Rasulullah, walau mungkin pada zaman sekarang ini aka nada orang yang mengatakan sebagai suami yang takut istri( Na’uzubillah). Perbuatan-perbuatan Rasulullah yang mulia terhadap istrinya dan tidak menurunkan martabat kerasulannya itu diantaranya adalah;
·      Suami membukakan pintu kendaraan atau rumah untuk Istrinya.
·      Mencium istri sebelum pergi dan dating dari berpergian
·      Makan sering berdua
·      Berlemah lembut menemani istrinya yang sedang sakit
·      Bersenda gurau dan membangun keakraban
·      Tetap romantic dan akrab saat istri yang sedang haid
·      Mandi bersama
·      Menagajak istri makan diluar sanbil refreshing.
·      Saling membersihkan setelah berhubungan
·      Bersandar diatas dada istri dan tidur diatas pahanya
·      Suami istri berpelukan disaat tidur
·      Mengajak istri pergi keluar kota
·      Suami meyuap istri
·      Mencium istri dari waktu ke waktu
·      Suami mengantar istri keluar
·      Suami istri berjalan-jalan dimalam hari
·      Istri menyisir rambut suaminya’
·      Istri menaburkan parfum kebadan suaminya
·      ‘ungkapan cinta dan ksih saying setiap hari
·      Meletakkan pipi diatas pipi
·      Suami istri membiasakan berolah raga
·      Memberikan kesenangan kepada istri
·      Memperhatikan perasaan istri,dll[8]


F.     Perbuatan-Perbuatan Rasulullah SAW, yang hanya khusus Untuk Dirinya dan Tidak termasuk syariat yang harus dita’ati.

Adapun Perbuatan-Perbuatan Nabi Muhammad SAW, tidak termasuk syariat yang harus dita’ati, antara lain adalah sebagai berikut,

1)      Rasulullah saw. diperbolehkan menikahi perempuan lbh dari empat orang dan menikahi perempuan tanpa mahar. Sebagai dalil adanya dispensasi menikahi perempuan tanpa mahar ialah firman Allah sebagai berikut.
.. dan Kami halalkan seorang wanita mukminah menyerahkan dirinya kepada Nabi bila Nabi menghendaki menikahinya sebagai suatu kelonggaran utk engkau bukan utk kaum beriman umumnya.
.
2)      Sebagian tindakan Rasulullah saw. yg berdasarkan suatu kebijaksanaan semata-mata yg bertalian dgn soal-soal keduniaan perdagangan pertanian dan mengatur taktik perang. Misalnya pada suatu hari Rasulullah saw. pernah kedatangan seorang sahabat yg tidak berhasil dalam penyerbukan putik kurma lalu menanyakannya kepada beliau maka Rasulullah menjawab bahwa kamu adl lbh tahu mengenai urusan keduiaan . Dan pada waktu Perang Badar Rasulullah menempatkan divisi tentara di suatu tempat yg kemudian ada seorang sahabat yg menanyakannya apakah penempatan itu atas petunjuk dari Allah atau semata-mata pendapat dan siasat beliau. Rasulullah kemudian menjelaskannya bahwa tindakannya itu semata-mata menurut pendapat dan siasat beliau. Akhirnya atas usul salah seorang sahabat tempat tersebut dipindahkan ke tempat lain yg lbh strategis.
3)      Sebagian perbuatan beliau pribadi sebagai manusia. Seperti makan minum berpakaian dan lain sebagainya. Tetapi kalau perbuatan tersebut memberi suatu petunjuk tentang tata cara makan minum berpakaian dan lain sebagainya menurut pendapat yg lbh baik sebagaimana dikemukakan oleh Abu Ishaq dan kebanyakan para ahli hadis hukumnya sunah. Misalnya Konon Nabi saw. mengenakan jubah sampai di atas mata kaki.[9]
G.    Fungsi Dan Manfa’at Hadist Dalam Perilaku dan Ucapan Rasulullah SAW.
Al-hadits didefinisikan oleh pada umumnya ulama --seperti definisi Al-Sunnah-- sebagai "Segala sesuatu yang dinisbahkan kepada Muhammad saw., baik ucapan, perbuatan dan taqrir (ketetapan), maupun sifat fisik dan psikis, baik sebelum beliau menjadi nabi maupun sesudahnya." Ulama ushul fiqh, membatasi pengertian hadis hanya pada "ucapan-ucapan Nabi Muhammad saw. yang berkaitan dengan hukum"; sedangkan bila mencakup pula perbuatan dan taqrir beliau yang berkaitan dengan hukum, maka ketiga hal ini mereka namai Al-Sunnah. Pengertian hadis seperti yang dikemukakan oleh ulama ushul tersebut, dapat dikatakan sebagai bagian dari wahyu Allah SWT yang tidak berbeda dari segi kewajiban menaatinya dengan ketetapan-ketetapan hukum yang bersumber dari wahyu Al-Quran.
            Sementara itu, ulama tafsir mengamati bahwa perintah taat kepada Allah dan Rasul-Nya yang ditemukan dalam Al-Quran dikemukakan dengan dua redaksi berbeda. Pertama adalah Athi'u Allah wa al-rasul, dan kedua adalah Athi'u Allah wa athi'u al-rasul. Perintah pertama mencakup kewajiban taat kepada beliau dalam hal-hal yang sejalan dengan perintah Allah SWT; karena itu, redaksi tersebut mencukupkan sekali saja penggunaan kata athi'u. Perintah kedua mencakup kewajiban taat kepada beliau walaupun dalam hal-hal yang tidak disebut secara eksplisit oleh Allah SWT dalam Al-Quran, bahkan kewajiban taat kepada Nabi tersebut mungkin harus dilakukan terlebih dahulu --dalam kondisi tertentu-- walaupun ketika sedang melaksanakan perintah Allah SWT, sebagaimana diisyaratkan oleh kasus Ubay ibn Ka'ab yang ketika sedang shalat dipanggil oleh Rasul saw. Itu sebabnya dalam redaksi kedua di atas, kata athi'u diulang dua kali, dan atas dasar ini pula perintah taat kepada Ulu Al-'Amr tidak dibarengi dengan kata athi'u karena ketaatan terhadap mereka tidak berdiri sendiri, tetapi bersyarat dengan sejalannya perintah mereka dengan ajaran-ajaran Allah dan Rasul-Nya. (Perhatikan Firman Allah dalam QS 4:59). Menerima ketetapan Rasul saw. dengan penuh kesadaran dan kerelaan tanpa sedikit pun rasa enggan dan pembangkangan, baik pada saat ditetapkannya hukum maupun setelah itu, merupakan syarat keabsahan iman seseorang, demikian Allah bersumpah dalam Al-Quran Surah Al-Nisa' ayat 65.
Seperti dikemukakan di atas, hadis, dalam arti ucapan-ucapan yang dinisbahkan kepada Nabi Muhammad saw., pada umumnya diterima berdasarkan riwayat dengan makna, dalam arti teks hadis tersebut, tidak sepenuhnya persis sama dengan apa yang diucapkan oleh Nabi saw. Walaupun diakui bahwa cukup banyak persyaratan yang harus diterapkan oleh para perawi hadis, sebelum mereka diperkenankan meriwayatkan dengan makna; namun demikian, problem menyangkut teks sebuah hadis masih dapat saja muncul. Apakah pemahaman makna sebuah hadis harus dikaitkan dengan konteksnya atau tidak. Apakah konteks tersebut berkaitan dengan pribadi pengucapnya saja, atau mencakup pula mitra bicara dan kondisi sosial ketika diucapkan atau diperagakan? Itulah sebagian persoalan yang dapat muncul dalam pembahasan tentang pemahaman makna hadis.
           Al-Qarafiy, misalnya, memilah Al-Sunnah dalam kaitannya dengan pribadi Muhammad saw. Dalam hal ini, manusia teladan tersebut suatu kali bertindak sebagai Rasul, di kali lain sebagai mufti, dan kali ketiga sebagai qadhi (hakim penetap hukum) atau pemimpin satu masyarakat atau bahkan sebagai pribadi dengan kekhususan dan keistimewaan manusiawi atau kenabian yang membedakannya dengan manusia lainnya. Setiap hadis dan Sunnah harus didudukkan dalam konteks tersebut.
          Al-Syathibi, dalam pasal ketiga karyanya, Al-Muwafaqat, tentang perintah dan larangan pada masalah ketujuh, menguraikan tentang perintah dan larangan syara'. Menurutnya, perintah tersebut ada yang jelas dan ada yang tidak jelas. Sikap para sahabat menyangkut perintah Nabi yang jelas pun berbeda. Ada yang memahaminya secara tekstual dan ada pula yang secara kontekstual.
         Suatu ketika, Ubay ibn Ka'ab, yang sedang dalam perjalanan menuju masjid, mendengar Nabi saw. bersabda, "Ijlisu (duduklah kalian)," dan seketika itu juga Ubay duduk di jalan. Melihat hal itu, Nabi yang mengetahui hal ini lalu bersabda kepadanya, "Zadaka Allah tha'atan." Di sini, Ubay memahami hadis tersebut secara tekstual.[10]
H.    Fungsi Hadist Rasulullah Terhadap Al-Qur’an
Allah swt. menurunkan kitab-Nya yang penuh dengan hikmah itu sebagai hidayah dan penerang jalan kebahagiaan dan keselamatan bagi manusia di dunia dan di akhirat. Dijadikannya sebagaimu'jizat yang abadi bagi Rasul Nya Muhammad saw., untuk mengajak manusia pada jalan yang benar. Kemudian diberinya sunnah yang merupakan rincian dan penjelasan dari kitab itu. Allah swt. berfirman:
"Dan kami turunkan kepadamu AI-quran, agar kami menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan." (QS An-Nahl 16:44)
"Dan kami tidak menurunkan kepadamu AI-Kitab (Alquran) ini, melainkan agar kamu menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan itu dan menjadi petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman. (QS An-Nahl 16: 64)
Dua ayat di atas dan ayat-ayat lainnya menjelaskan bahwa Rasulullah saw. bertugas menjelaskan Alquran kepada umatnya; atau dengan kata lain kedudukan hadits terhadap Alquran adalah sebagai penjelasnya. Penjelasan termaksud tidak hanya terbatas pada penafsiran, melainkan mencakup banyak aspek. Dan hal inilah yang menjadikan pengamalan sebagian besar Alquran akan senantiasa membutuhkan sunnah.

Al-Khathib meriwayatkan bahwa Imran bin Hushain r:a. suatu hari duduk bersama sahabat-sahabatnya. Tiba-tiba salah seorang dari mereka berkata: "Janganlah kamu menceritakan kepada kami selain Alquran". Maka Imran memanggilnya: "Mendekatlah ke mari!" Orang itu mendekat. Kemudian Imran berkata kepadanya: "Tahukah kamu, seandainya kamu dan sahabat-sahabatmu hanya berpegang kepada Alquran saja, maka apakah kamu akan mendapatkan penjelasan darinya bahwa salat zuhur itu empat raka'at, salat asar itu empat raka'at, salat magrib itu tiga raka'at, dan kamu mengeraskan bacaan pada dua raka'at pertama saja? Tahukah kamu, seandainya kamu dan sahabat-sahabatmu hanya berpegang kepada Alquran saja, maka apa kah kamu akan mendapatkan keterangan darinya bahwa thawaf mengelilingi Baitullah itu tujuh kali, begitu pula sa'i antara Shafa dan Marwah?" Selanjutnya ia berkata: "Wahai kaumku, Ambillah dariku (sunnah Rasulullah), karena sesungguhnya - Demi Allah - jika kamu mengabaikannya, niscaya benar-benar kamu akan tersesat".

Banyak sekali ayat yang dengan tegas dan jelas mewajibkan pengamalan atas hadits nabawi, seperti firman Allah swt.:
"Dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasul-Nya, berhati-hatilah". (QS AI-Ma-idah 5 : 92)
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang beriman dan tidak (pula) bagi puan yang beriman, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan Barang siapa mendurhakai Allah dan RasulNya, maka sungguhlah ia telah sesat dengan sesat yang nyata. (Qs Al-Ahzaab 33:36)
Ayat ini turun berkenaan dengan penghuni suatu rumah di mana Rasulullah saw. melamar seorang gadis dari mereka untuk diperistrikan kepada salah seorang sahabatnya. Namun mereka tidak merelakannya. Lalu turunlah ayat ini lantaran sebab itu. Ayat ini mencela mereka dengan celaanyang cukup jelas, padahal perkara itu merupakan salah satu urusan mereka yang sangat pribadi dan dilindungi syari'ah. Akan tetapi, karena dalam hal ini mereka berhadapan dengan ketetapan Nabi saw.; maka penolakan mereka itu dianggap sebagai suatu kesalahan dan maksiat. Lalu bagaimana pandangan pembaca tentang dan ketaatan kepada beliau dalam urusan-urusan lain?
Beberapa hadits mutawatir mengisyaratkan tentang kewajiban mengambil petunjuk beliau dalam segala urusan, baik urusan kecil maupun urusan besar, mulia atau hina, dengan hati yang rela atau enggan, menguntungkan atau merugikan.Di antaranya adalah,sabda Rasulullah saw. berikut:
"Pegangilah olehmu sunnahku dan sunnah para khalifah yang mendapat petunjuk dan berada di jalan yang lurus. Pegangilah dan gigitlah sunnah itu dengan gigi-gigi gerahammu. jauhilah olehmu perkara perkara yang diada-adakan, karena setiap perkara yang diada-adakan itu bid'ah dan setiap bid'ah itu adalah kesesatan" ( Hr. Abu dawud, turmudzi ;hasan shohih, Ibnu Majah)
Bahkan Nabi saw. menekankan agar berpegang pada hadits beliau dalam kondisi arus budaya dan tradisi masyarakat yang telah menyimpang. Beliau mengimbau umat ini untuk mengikuti sunnahnya, karena mengikuti sunnahnya dalam kondisi yang demikian akan dilipatgandakan pahalanya. Beliau bersabda:
"Barang siapa menghidupkan salah satu sunnahku yang telah diliburkan setelahku, maka pahala baginya semisal pahala orang yang mengamalkannya tanpa menguranginya sedikit pun". (HR At-Turmudzi; hadits ini hasan)
"Orang yang berpegang teguh kepada sunnahku ketika umatku dilanda kerusakan moral, baginya pahala semisal pahala seratus orang mati syahid." ( H.R.Thabrani dalam a1-Mu'jam al-Ausath dan al-Baihaqi dalam al-Zuhd)[11]







BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Ilmu Hadist adalah imu yang membahas Tentang hadist.
Ilmu Hadist yang Mebahas tentang Perilaku dan Ucapan Rasul terbagi dua, yaitu
1)      Hadist Fi’liah
Hadist yang berupa perbuatan beliau, seperti tata cara shalat, puasa, haji, dsb. Berikut contoh haditsnya, Seorang sahabat berkata : “Nabi SAW menyamakan (meluruskan) saf-saf kami ketika kami melakukan shalat. Apabila saf-saf kami telah lurus, barulah Nabi SAW bertakbir.” (HR. Muslim).
2)      Hadist Qauliah
Hadist yang berupa perkataan beliau, contohnya, sabda Nabi SAW ; "Orang mukmin dengan orang mukmin lainnya bagaikan sebuah bangunan, yang satu sama lain saling menguatkan." (HR. Muslim).
      Dalam sebuah hadist rasul bersabda,
“ sebaik-baiknya diantara kamu adalah yang terbaik kepada keluarganya,dan aku adalah sebaik-baik diantara kamu terhadap keluargaku.”
Segala perilaku serta ucapan Rasulullah dalam berbagai hal merupakan Panutan bagi kita semua, karena panutan dan teladan umat Islam adalah Nabi Muhammad SAW. seorang laki-laki pilihan Allah SWT yang diutus untuk menyampaikan ajaran yang benar yaitu Agama Islam. Oleh sebab itu, kita sebagai muslim harus meniru dan mencontoh kepribadian beliau. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam QS Al Ahzab ayat 21 yang berbunyi:
Artinya”Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah SAW suri teladan yang baik bagimu bagi orang yang mengharap rahmat Allah SWT dan hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.(QS Al Ahzab:21).Untuk dapat meneladani Rasulullah SAW harus banyak belajar dari Al-Qur’an dan Al Hadits. Sebagai salah satu contoh saja yaitu tentang kejujuran dan amanah atau dapat dipercayanya Nabi Muhammad SAW.[12]
DAFTAR PUSAKA

Achmad Muhammad. Ulumul Hadits. Bandung : PT. Pustaka Setia, 1998
Fathurrahman. Ikhtishar Mushlahatul Hadits. Bandung : PT. AMa'
Achmad Muhammad. Ulumul Hadits. Bandung : PT. Pustaka Setia, 1998
Fathurrahman. Ikhtishar Mushlahatul Hadits. Bandung : PT. Al-Ma'arif, 1985.
Mudzakkir. Ulumul Hadits. Bandung : Pustaka Setia, 2008.
 Fazlur Rahman, Islamic Methodology in History, terj. Anar Mahyuddin, Membuka Pintu Ijtihad, Pustaka, Bandung, 1995. 
        
Masjfuh Zuhdi, Pengantar Ilmu Hadits, Bina Ilmu, Surabaya, 1993 
         M. Syuhudi Ismail, Metodologi Penelitian Hadits Nabi, Bulan Bintang, Jakarta, 1992. 
Moenawar Chalil, Kembali Kepada al-Qur'an dan as-Sunnah, Bulan Bintang, Jakarta, Cet, Kesepuluh, 1996. 
Sukarnawadi H.Husnuddu'at, Meluruskan Bid'ah, Dunia Ilmu, Surabaya, 1996.
          Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits, Pustaka Rizki Putra, Semarang, Cet. Kedua, 1998. 
Aziz, H.. Mahmud dan Mahmud Yunus.. Ilmu Mustholah Hadits. Jakarta : PT Hidakarya Agung. 1984.
Ash-Shiddieqy, Teungku M. Hasbi, Sejarah dan pengantar Ilmu Hadits, Semarang:PT. Pustaka Rizki Putra. 1984
Rahman, Fatchur.. Ikhtishar Mushthalahu’l hadits. Bandung: PT Alma’arif, 1974.
Yusron, M. Pohon Ilmu Hadits. http//: www.darussholah.com
Media bil Hikmah, antara sunnah, hadits, khabar, dan atsar, http//:              www.mediabilhikmah.com
Dhani Permana, ulumul hadits, http//: www.syiarislam.com




[1] . Aziz, H.. Mahmud dan Mahmud Yunus. x. Ilmu Mustholah Hadits. Jakarta : PT Hidakarya Agung.1984.

[2] . Ash-Shiddieqy, Teungku M. Hasbi, , Sejarah dan pengantar Ilmu Hadits, Semarang:PT. Pustaka Rizki Putra. 1999


[3]  Masjfuh Zuhdi, Pengantar Ilmu Hadits, Bina Ilmu, Surabaya, 1993 
[4] . Rahman, Fatchur. Ikhtishar Mushthalahu’l hadits. Bandung: PT Alma’arif, 1974..

[5] http//: www.darussholah.com diakses pada tanggal 07 oktober 2010
[6] Fazlur Rahman, Islamic Methodology in History, terj. Anar Mahyuddin, Membuka
Pintu Ijtihad, Pustaka, Bandung, 1995.
[7] . Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits,
Pustaka Rizki Putra, Semarang, Cet. Kedua, 1998.

[8] . Sumber: Muhammad Saw the super Leader Super Manager
     Karya : Dr Muhammad Syafi’I Antonio. M.Ec.
                Http;//farhansyaddad.wordpress.com/2009/01/09/meneledani-kehidupan-rumah-tangga-rasulullah.
[9] .Sumber: Rasul SAW Memrintahkan Perbuatan sesuai Kemampuan.
    Karya : AbduL Rahim pada tanggal 5 april 2010
   
[10] . , http//: www.syiarislam.com diakses pada tanggal 07 Oktober 2010
[11] M. Syuhudi Ismail, Metodologi Penelitian Hadits Nabi, Bulan Bintang, Jakarta,1992.


[12] Ash-Shiddieqy, Teungku M. Hasbi, Sejarah dan pengantar Ilmu Hadits, Semarang:PT. Pustaka Rizki Putra.1999,